Koreksi Pasal 63
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dapat MENETAPKAN KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
