Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
Koreksi Anda