Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. (2) Bagi pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. (3) Bagi barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Koreksi Anda