Koreksi Pasal 4
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional dalam MENETAPKAN bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda
