Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi: a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
Koreksi Anda