Koreksi Pasal 2
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha
serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan; dan
f. perizinan dan nonperizinan.
Koreksi Anda
