Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda