Koreksi Pasal 3
PP Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
