Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).
Koreksi Anda