Koreksi Pasal 43
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan;
b. pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan
c. pengawasan terhadap pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
