Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk: a. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan; b. pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan c. pengawasan terhadap pengenaan sanksi.
Koreksi Anda