Koreksi Pasal 39
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Kategori kelompok masyarakat yang menggunakan Pelayanan Berjenjang didasarkan pada:
a. tingkat kemampuan ekonomi;
b. kebutuhan; dan
c. keanggotaan dalam suatu komunitas.
Koreksi Anda
