Koreksi Pasal 35
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diwujudkan dalam bentuk penyediaan kelas pelayanan secara bertingkat untuk memberikan pilihan kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif.
Koreksi Anda
