Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai kewenangan: a. penerimaan dan pemrosesan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan; c. persetujuan permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan; d. pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan; e. penyampaian produk pelayanan berupa perizinan dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan f. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda