Koreksi Pasal 14
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2) Sistem pelayanan terpadu secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau
b. sistem pelayanan terpadu satu atap.
(3) Sistem pelayanan terpadu secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem pelayanan yang dilakukan dengan memadukan pelayanan secara elektronik.
Koreksi Anda
