Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Koreksi Anda