Koreksi Pasal 12
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
b. mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
c. memperpendek proses pelayanan;
d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
e. memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Koreksi Anda
