Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan Standar Pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan e. pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda