Koreksi Pasal 11
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi MENETAPKAN :
a. pengangkatan Sekretaris daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi.
b. pemberhentian …
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kusa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.
Koreksi Anda
