Koreksi Pasal 6
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Koreksi Anda
