Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN : a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Koreksi Anda