Koreksi Pasal 3
PP Nomor 95 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.
Koreksi Anda
