Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 95 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF PRIVATE SECTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebesar USD178.415,02 (seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas dolar Amerika Serikat dua sen) sebagai pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Koreksi Anda