Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Nomor Kontrol Veteriner oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner di provinsi atas nama gubernur. (2) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada label dan kemasan produk Hewan.
Koreksi Anda