Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara yang baik dalam pengangkutan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan: a. penjaminan kebersihan alat angkut; b. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; c. pencegahan tercemarnya produk Hewan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik; d. pemisahan produk Hewan yang Halal dari produk Hewan atau produk lain yang tidak Halal; e. penjaminan suhu ruang alat angkut produk Hewan yang dapat menghambat perkembangbiakan mikroorganisme; dan f. pemisahan produk Hewan dari Hewan dalam pengangkutannya.
Koreksi Anda