Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara yang baik dalam pengangkutan Hewan potong, Hewan perah, dan unggas petelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan penjaminan: a. kebersihan alat angkut; b. kesehatan dan kebersihan Hewan; dan c. kesehatan dan kebersihan personel.
Koreksi Anda