Koreksi Pasal 20
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
Cara yang baik dalam pengangkutan Hewan potong, Hewan perah, dan unggas petelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan penjaminan:
a. kebersihan alat angkut;
b. kesehatan dan kebersihan Hewan; dan
c. kesehatan dan kebersihan personel.
Koreksi Anda
