Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk: a. Hewan potong, Hewan perah, unggas petelur; dan b. produk Hewan.
Koreksi Anda