Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi: a. mengalami kecelakaan; atau b. korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang mengancam jiwanya.
Koreksi Anda