Koreksi Pasal 14
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi:
a. mengalami kecelakaan; atau
b. korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang mengancam jiwanya.
Koreksi Anda
