Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota: a. belum memiliki rumah potong Hewan; atau b. kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada tidak memadai.
Koreksi Anda