Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara yang baik di tempat produksi produk Hewan nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya; b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu; c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan d. pencegahan tercemarnya produk Hewan nonpangan oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
Koreksi Anda