Koreksi Pasal 7
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
Cara yang baik di tempat produksi produk Hewan nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan
d. pencegahan tercemarnya produk Hewan nonpangan oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
Koreksi Anda
