Koreksi Pasal 30
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, negara asal produk Hewan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus mempertimbangkan:
a. status penyakit Hewan menular di negara asal; dan
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan produk Hewan dari luar negeri.
(3) Analisis risiko rencana Pemasukan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan produk Hewan di negara asal;
b. pemeriksaan dokumen sistem jaminan keamanan produk Hewan di Unit Usaha di negara asal;
c. verifikasi sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan produk Hewan di negara asal;
d. audit pemenuhan sistem jaminan keamanan produk Hewan di Unit Usaha di negara asal; dan
e. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian.
(5) Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan/atau Unit Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan surat penolakan.
(6) Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan Unit Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengeluarkan surat persetujuan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut jika di negara yang bersangkutan terjadi wabah.
(8) Pencabutan persetujuan Pemasukan diberitahukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkannya pencabutan persetujuan negara asal.
Koreksi Anda
