Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus berasal dari negara dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda