Koreksi Pasal 28
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
Produk Hewan hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a hanya dapat diedarkan apabila berasal dari:
a. Unit Usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
b. Unit Usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda
