Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran: a. hasil produksi dalam negeri; b. yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; dan c. yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda