Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan, sebagai Lembaga Keuangan, menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. melakukan penjaminan atas kredit yang diberikan bank atau badan usaha kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. melakukan penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; c. melakukan … c. melakukan penjaminan atas pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; d. melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; e. memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; f. memberikan bantuan konsultasi manajemen kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; g. menerbitkan surety bond atas pembelian barang secara angsuran dan kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; h. melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda