Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (2) Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
Koreksi Anda