Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Hukuman Disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan. (21 Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian daiam pembinaan PNS yang bersangkutan. (3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. BABV... I;l< l.,lo I 0(. ls I
Koreksi Anda