Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin. lir{ i'.lo lC6-7'r ,A (2) Dalam (21 Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda