Koreksi Pasal 4
PP Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
