Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Finance Corporation sebesar USD1.508.136,96 (satu juta lima ratus delapan ribu seratus tiga puluh enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Koreksi Anda