Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).
Koreksi Anda