Koreksi Pasal 31
PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya
epkumham.go
berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
