Koreksi Pasal 7
PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
(1) Surplus Bank INDONESIA yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank INDONESIA menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank INDONESIA.
epkumham.go
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
