Koreksi Pasal 41
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.
Koreksi Anda
