Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (llima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda