Koreksi Pasal 8
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha:
a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, pertanian, industri, pelabuhan, penggelontoran dan memenuhi kebutuhan lain perusahaan yang memanfaatkan air;
b. usaha pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga air PLTA Ir. H.
Juanda dan PLTA lainnya serta prasarananya;
c. usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha pemanfaatan lahan;
d. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
