Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan penggunaan sungai dan atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan. (3) Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional dalam bidang pengelolaan air dan atau sumber-sumber air dan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda