Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan: 1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6066); dan 2. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda