Koreksi Pasal 10
PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6066);
dan
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6172), terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
