Koreksi Pasal 8
PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.
Koreksi Anda
