Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang: a. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; c. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau d. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Untuk memperoleh pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: a. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat; b. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi; c. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang telah diaudit; d. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan e. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar. (3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda