Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite koordinasi pendidikan paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; b. wakil ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan; c. sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; dan d. anggota yang mewaliki setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring Rumah Sakit Pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Koreksi Anda