Koreksi Pasal 24
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan kerjasama dengan Institusi Pendidikan, dapat memperoleh sarana, prasarana, dan dukungan untuk pelayanan, pendidikan, dan penelitian dari Institusi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
Koreksi Anda
